TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek akan segera melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto.
Sebab, Nurkholis selaku kepala desa sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
"Pemkab Trenggalek bakal segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkholis. Sekarang sudah siap (surat pemberhentian sementara), tinggal penandatanganan pak bupati,” kata Edy, Jumat (9/12/2022).
Sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 42 disebutkan, ketika kepala desa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Makar, dan mengganggu keamanan negara maka setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum selanjutnya dilakukan pemberhentian sementara.
Setelah diberhentikan, kata Edy, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan kecuali penghasilan tetap (Siltap). Setelah tersangka diberhentikan sementara, Pemkab Trenggalek dalam waktu dekat ini akan melantik penggantinya. (man/mar)
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News