Sekdakab Trenggalek, Edy Supriyanto.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek akan segera melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto.
Sebab, Nurkholis selaku kepala desa sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA:
- Korupsi, antara Keserakahan dan Kelaparan dalam Paradoks Hukum Umar Bin Khattab
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Kasus Korupsi Aset Pemkot, Kejari Malang Menerima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,1 M
- Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun, Pengacara Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
"Pemkab Trenggalek bakal segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkholis. Sekarang sudah siap (surat pemberhentian sementara), tinggal penandatanganan pak bupati,” kata Edy, Jumat (9/12/2022).
Sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 42 disebutkan, ketika kepala desa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Makar, dan mengganggu keamanan negara maka setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum selanjutnya dilakukan pemberhentian sementara.
Setelah diberhentikan, kata Edy, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan kecuali penghasilan tetap (Siltap). Setelah tersangka diberhentikan sementara, Pemkab Trenggalek dalam waktu dekat ini akan melantik penggantinya. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






