Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum Rio Irnanda, Kasi Intel Kejari Trenggalek. Foto: Herman/BANGSAONLINE.com

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dan aset desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, sekaligus sosialisasi jaga desa di Pendopo Kecamatan Pogalan, kabupaten setempat, Rabu (31/5/2023).

Kasi Intelijen , Rio Irnanda dalam keterangannya mengatakan, sejumlah materi yang disampaikan meliputi Tupoksi Kejaksaan, Pengelolaan BUMDes, antisipasi resiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Aset Desa dan fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kegiatan Penyuluhan dan serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.” keterangannya dalam siaran pers.

Ia berharap, dengan terselenggaranya program penerangan dan penyuluhan hukum, pada gilirannya kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan aset desa, serta pengelolaan Bumdes tidak ada keraguan.

“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” tuturnya

Diketahui, dalam penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, di hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur, Rio IrnandaKepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Eka Hariadi S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek. (man/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO