TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memberikan penerangan hukum kepada jajaran KPH Kebonharjo beserta LMDHnya. Edukasi hukum tersebut, diikuti sekitar 30 orang yang berasal dari jajaran KPH dan LMDH itu sendiri.
Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, tugas bidang intelijen kejaksaan diantaranya melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Selain itu, juga melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, sehingga masyarakat tidak takut untuk berkonsultasi atau sharing terkait hukum dengan Kejaksaan.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Kami pastikan Kejaksaan Negeri Tuban akan terbuka untuk menyampaikan terkait hukum maupun pencegahan tindak pidana korupsi. Karena akan lebih baik melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," tegas Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, dalam upaya pemberantasan Korupsi pencegahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan agar orang tidak berbuat korupsi.
Salah satunya dengan berupaya terus menerus melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat. Yaitu dari masyarakat paling bawah sampai ke pejabat atau penyelenggara negara agar tidak melakukan atau mencoba-coba korupsi.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
"Untuk itu pencegahan ini juga merupakan upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara Korupsi ini," ungkapnya.
Sementara itu, ADM KPH Kebonharjo, Chorirotun Nur Ulifiah berterima kasih kepada Kejari Tuban yang telah hadir pada kegiatan sosialisasi hukum di KPH Kebonharjo.
Diketahui, perhutani memang mempunyai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengamanan hutan salah satunya di kabupaten Tuban. Oleh sebab itu, kegiatan ini sangat baik khususnya bagi KPH Kebonharjo beserta semua jajaran untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum.
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
"Semoga melalui kegiatan penerangan hukum ini para peserta dapat mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan seputar hukum khususnya pencegahan tindak pidana korupsi," paparnya. (wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News