PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - SN (28), Warga Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan harus diamankan oleh Polsek Tlanakan, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (26/03/20).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Arwana 2, Jl. Raya Ambat oleh anggota Polsek setempat.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
“Alhamdulillah atas informasi dan kerja sama masyarakat, Polsek Tlanakan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Tlanakan, AKP Sahrawi.
Adapun barang bukti sabu-sabu, lanjut dia, yaitu 1 klip plastik kecil dengan berat 0,45 gram.
“Ini semua tidak lain karena kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News