PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan sebagai bagian dari Gugus Tugas Pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pasuruan, terus mengupayakan tindak nyata.
Kali ini, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Pasuruan melaksanakan sosialisasi dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan dan sejumlah sarana prasarana di wilayah simpang empat Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Dwi Nugroho mengungkapkan, giat ini sudah terprogram selama masa penanganan COVID-19, yang ditentukan pemerintah pusat. Yakni sepanjang 14 hari. Namun, ia mengatakan masa waktu itu bisa berubah sewaktu-waktu.
“Untuk hari ini, kami melaksanakan penyemprotan pertama di titik strategis. Ada 4 titik yang kami prioritaskan, sementara kita awali di simpang empat Taman Dayu Pandaan,” ungkap Dwi.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Dwi menekankan, sosialisasi berupa imbauan-imbauan ini akan dilakukan setiap hari di lokasi-lokasi jaga. Sosialisasi itu mengampanyekan gerakan hidup sehat, termasuk ‘social distancing’ yang merupakan instruksi utama petinggi negara untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19 di tanah air.
“Sifatnya nanti berupa imbauan keliling, atau juga stationer, Sehingga bisa tersampaikan lebih maksimal ke masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, berharap masyarakat turut bisa berperan aktif untuk membantu program pemerintah dan pihak kepolisian.
"Harus saling mengingatkan ke warga di sekitarnya. Lebih-lebih ke keluarga di rumah," katanya.
"Kami berharap masyarakat juga mematuhi imbauan-imbauan yang ada, baik penggunaan masker, hand sanitizer, pola hidup bersih, kesadaran sosial di pusat keramaian, dan tindakan-tindakan lain yang jika tidak indahkan, bisa mengancam keselamatan diri sendiri, maupun orang lain. Lebih-lebih juga mungkin bisa mengetahui bersama ada Undang-Undang yang mengaturnya," tegas Kapolres Pasuruan (maf/par)
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News