PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pacitan Indartato memerintahkan Sekda Heru Wiwoho untuk berkonsultasi ke Pemprov Jatim terkait kebijakan ekonomi di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
Ia berharap, masyarakat kecil yang tengah memiliki kredit, baik dengan lembaga perbankan ataupun nonperbankan, bisa mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran kredit ataupun penurunan bunga, seiring wabah Covid-19.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Hal ini disampaikan Indartato usai mengikuti teleconference dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia mengungkapkan soal kebijakan ekonomi sebagaimana yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, bahwa masyarakat kecil atau pengusaha UMKM yang saat ini tengah memiliki pinjaman, baik di lembaga perbankan atau nonperbankan, bisa mendapatkan fasilitas keringan angsuran.
"Waktu dekat ini kita akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan juga otoritas jasa keuangan (OJK) terkait usulan rekonstruksi kredit bagi pengusaha UMKM dan masyarakat kecil," kata Indartato, Jumat (27/3).
Namun untuk saat ini, kata Indartato, Satuan Gugus Tugas Pemkab Pacitan diminta lebih fokus pada percepatan penanganan Covid-19. "Dalam Inpres 4 Tahun 2020, gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan agar segera menindaklanjuti penanganan wabah Covid-19," jelasnya di hadapan puluhan wartawan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Langkah yang akan dan telah diambil satuan gugus tugas, di antaranya tindakan preventif dan kuratif. "Jadi ada tiga hal yang kita laksanakan dalam penanganan covid-19 ini. Yaitu pencegahan, sosialisasi, edukasi, dan mitigasi. Penanganan, bagaimana dengan lebih memperkuat surveyor dan melibatkan peran media massa. Langkah paling buncit yaitu melakukan rehabilitasi. Ini tugas kita semua, dan harus dipecahkan bersama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News