SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebarluasan penularan virus Corona (Covid-19), kawasan physical distancing mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Sidoarjo Kota. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan, aturan penerapan kawasan physical distancing diberlakukan mulai Jumat (27/3) malam.
"Ya, Jumat malam ini kita berlakukan pembatasan warga untuk lalu lalang melintas di sejumlah jalan protokol di Sidoarjo. Jalan yang dibatasi adalah jalan yang melintas di seputaran Alun-alun Sidoarjo seperti di Jalan Raya A Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Cokronegoro," papar Kasatlantas.
Baca Juga: Puluhan Besi Penutup Selokan Trotoar di Frontage Juanda Sidoarjo Hilang
Rincian pembatasan jam tersebut, adalah pada hari Jumat pembatasan berlaku pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Sementara di hari Minggu, kawasan tersebut bebas dari kendaraan bermotor pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Mengenai alasan penerapan kawasan physical distancing di Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan membatasi masyarakat keluar rumah jika tanpa keperluan mendesak.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“Penerapan kawasan physical distancing ini, juga sebagai imbauan kepada masyarakat agar sadar tetap berada di rumah. Tidak perlu keluar rumah, kecuali ada keperluan mendesak. Dan nantinya penerapannya dapat dilakukan di wilayah lainnya di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Penerapan kawasan physical distancing di Sidoarjo tidak hanya di sejumlah jalan protokol. Ada pula kawasan perumahan yang ikut menerapkan pola ini, salah satunya yakni Perumahan Puri Surya Jaya Sidoarjo.
Di komplek perumahan ini, diterapkan SOP menggunakan one gate system yang diakses pintu masuk cluster-nya lalu lalang orang dan kendaraan disemprot cairan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. Serta warga yang keluar rumah harus sesuai keperluan, dengan seizin petugas keamanan setempat.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Harapan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji penerapan kawasan physical distancing ini, dapat segera menggugah kesadaran masyarakat terkait betapa pentingnya tindakan menangkal Covid-19 agar tidak semakin meluas. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News