KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memperhatikan perkembangan kondisi saat ini, terkait dengan Virus Corona (Covid-19), Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/1021/418/2020, menyusul SE sebelumnya.
Dalam SE itu disebutkan terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kediri, maka perlu mendapatkan perhatian bersama hal-hal sebagai berikut bahwa Status Kabupaten Kediri adalah Tanggap Darurat Bencana non Alam Covid-19.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Dalam SE Bupati juga disebutkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 2 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kediri. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri diperluas di tingkat kecamatan dan desa.
Kemudian mengimbau masyarakat Kabupaten Kediri untuk tidak panik dan mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), serta menerapkan Physical Distancing (menjaga jarak) tidak hanya di tempat umum, namun juga di lingkungan keluarga. Hindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan sebagainya.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Selanjutnya, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Ketua RT/RW serta Puskesmas terdekat jika mengetahui ada warga yang kembali dari daerah-daerah terjangkit Covid-19.
Kemudian, proses belajar mengajar dari rumah untuk jenjang pendidikan tingkat PAUD, TK, SD. SMP dan sederajat baik negeri maupun swasta, yang semula sampai tanggal 29 Maret 2020, diperpanjang sampai ada pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Mengimbau seluruh lembaga pendidikan non formal di Kabupaten Kediri untuk memperpanjang masa libur kegiatan, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Memperpanjang penutupan tempat wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kediri hingga waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan ketentuan pemerintah pusat.
Mengimbau tempat wisata yang dikelola swasta di wilayah Kabupaten Kediri untuk tidak beroperasi, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Informasi terkait Covid-19 bisa diakses melalui call center (0354) 7414000 atau 081217191800 dan website corona.kedirikab.go.id. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News