KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna menekan penyebaran Covid-19, Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno, melalui surat Nomor: 440/1069/418/2020, tertanggal 2 April 2020, memerintahkan kepada Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri untuk memonitor dan melaporkan setiap kedatangan warga. Terutama yang datang dari daerah episentrum wabah Covid-19.
Daerah episentrum dimaksud adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Selain itu, Bupati juga memerintahkan agar pendatang dari episentrum wabah Covid-19, untuk melakulan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dan terus memantau segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan isolasi mandiri tersebut, baik kebutuhan pokok dan kesehatannya.
Sebelumnya, Bupati Kediri juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang intinya meniadakan kegiatan ibadah sementara di tempat-tempat ibadah dan menutup sementara semua tempat wisata di Kabupaten Kediri.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, sejauh ini Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Kediri yang dirawat sebanyak 5 orang.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Satu orang dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri, dua orang dirawat di RSUD Kabupaten Kediri di Pare, dan dua orang dirawat di RS HVA Tulungrejo Pare.
"Kelimanya dirawat sesuai dengan prosedur pasien Corona dan kondisi mereka semakin hari semakin membaik," kata dr. Ahmad Khotib, kepada wartawan, Kamis (2/4).
Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RSUD SLG, lanjut dr. Khotib, kondisinya juga terus membaik. (uji)
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News