PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) gagal.
RDP itu rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (9/4). Namun hingga pukul 10.30 WIB, OPD yang bersangkutan tidak juga datang.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
“RDP ini akan membahas soal anggaran APBD 2019 dan LKPJ. Bukan soal Covid-19,” tandas Wakil Ketua Komisi II, Heru Estiadi kepada wartawan.
Tidak hadirnya pihak BPKAD tanpa disertai alasan yang jelas. Padahal, persiapan RDP sudah matang, termasuk juga soal konsumsi peserta.
“RDP yang gagal ini bukan soal kecewa atau tidak. Tapi RDP ini akan membahas persoalan APBD,” katanya.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Heru menjelaskan, gagalnya RDP tersebut karena adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait zona merah Covid-19. Sehingga semua kegiatan rapat internal harus melalui video congrence. SE itu tertanggal 8 April 2020.
“Kalau memang semua kegiatan rapat internal harus menggunakan video confrence, peralatan teknologinya kita ini ada apa tidak,” cetusnya.
Ketua Komisi II, Sibro Malisi mengatakan, RDP itu bukan termasuk rapat internal. Karena mengundang pihak OPD terkait. “Ini tidak termasuk internal, karena masih melibatkan OPD lainnya,” katanya. (prb1/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News