Bawa Berkas Dugaan Korupsi, Ketua LSM Genpatra Gresik Datangi Gedung KPK

Bawa Berkas Dugaan Korupsi, Ketua LSM Genpatra Gresik Datangi Gedung KPK Ali Candi bersama massa LSM Genpatra. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Kabupaten Gresik untuk menjadikan Kota Pudak itu bersih dari segala bentuk praktik korupsi terus dilakukan. Kemarin (10/4), Ketua LSM Genptra Kabupaten Gresik, M. Ali Murtadlo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Kedatangan kami ke KPK untuk mengantarkan sejumlah berkas dugaan praktik korupsi di Kabupaten Gresik," ujar Ali Murtadlo didampingi juru bicara (Jubir) Genpatra Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/4).

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Menurut Ali Candi, begitu panggilan akrabnya, ada sejumlah berkas dugaan tindak pidana korupsi yang diusung ke KPK. Di antaranya dugaan korupsi di tubuh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Berkas tersebut tentang dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak pegawai BPPKAD yang telah menyeret Mantan Sekretaris BPPKAD M. Muktar dengan hukuman 4 tahun penjara, namun gagal menjerat mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya.

Andhy Hendro Wijaya yang juga nonaktif diputus bebas dalam sidang putusan di PN Tipikor, Surabaya, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

"Jadi, selain kasus di BPPKAD, ada sejumlah berkas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kami bawa ke KPK," ungkapnya.

Ali Candi menegaskan bahwa Genpatra mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Gresik yang mengajukan kasasi atas putusan bebas AHW dalam kasus korupsi di BPPKAD.

"Saat mendengar Kejari Gresik melakukan Kasasi, saya sangat bersemangat. Ini bukti keseriusan Kejari atas tuntutan 7 tahun penjara terhadap AHW dalam kasus korupsi di . Jika Kejaksaan tak melakukan Kasasi, pertanda pengkhianatan terhadap hukum dan mata hatinya sudah buta. Kami berharap Kasasi ini langkah keseriusan, bukan sekadar bumbu penyedap biar tetap terlihat serius," ujar dia.

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

"Saya berahap hakim sehat hatinya tak terserang virus Corona, hingga bisa bertanggungjawab atas tugasnya sebagai wakil tuhan di muka bumi untuk menegakkan keadilan," katanya.

"Hukum wajib tegak setegak-tegaknya, meski langit mau runtuh. Jangan jadikan masalah Corona sebagai alat untuk membebaskan para koruptor. Kami tak mungkin kecolongan masalah koruptor di kotaku (Gresik), meski terbelenggu teror Covid-19. Kami berharap akar dan otak koruptor di Gresik bisa digulung, bukan sekadar pemain cadangan para koruptor," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO