Kecanduan Narkoba, Janda Satu Anak Diringkus Polisi

Kecanduan Narkoba, Janda Satu Anak Diringkus Polisi Janda satu anak tersangka narkoba saat dimintai keterangan dalam rilis di Mapolres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Janda cantik satu anak berinisial SYV alias Loka asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ditangkap Satuan Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polres Batu di sebuah kawasan Jalan Bromo Kota Batu Jawa Timur.

Wanita kelahiran 1997 itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu setelah terbukti kedapatan memiliki tiga poket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Baca Juga: Polres Batu Amankan 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu bal plastik klip bening, satu bong alat hisap, serta satu bungkus rokok.

Di hadapan polisi, wanita yang berprofesi sebagai sales marketing ini mengaku jika memakai narkoba ini baru satu bulan lalu, dengan alasan agar tenaganya tetap fit dan bisa menambah stamina.

"Dari beberapa tersangka, pelaku berstatus janda itu adalah salah satu pengguna narkoba aktif. Ketika menjalani tes urine, hasilnya positif memakai narkoba. Dikonfirmasi, pengakuannya baru memakai satu bulan lalu," kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Baca Juga: Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan

Pelaku ketagihan sabu, lanjut kapolres, berawal ketika dia mencoba bersama teman-temannya. "Sejak itulah tersangka terus mengonsumsi sabu," jelasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan rekan pelaku, yaitu YK (35 tahun) warga Kedungkandang Kota Malang, HDK (27) alias Panjul  warga desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu, RCA (21 tahun) warga Gunungsari Bumiaji Kota Batu.

Polisi juga mengamankan ELS (28 tahun) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu, dan H (39 tahun) warga Oro-oro Ombo kecamatan Batu Kota Batu.

Baca Juga: Polres Batu Temukan 5,2 Ons Paket Sabu saat Gerebek Pengedar Narkoba di Vila

"Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,91 gram dengan harga jual sabu per gramnya Rp 1,2 juta. Dari enam LP, terdapat 6 tersangka yang terdiri 6 pemakai," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (asa/rev)

Baca Juga: Kejari Batu Tahan 3 Tersangka Perkara Narkoba ke Lapas Lowokwaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO