Kawal Permasalahan Ketenagakerjaan, LBH Ansor Jatim Siap Jalin Kerja Sama dengan Disnaker

Kawal Permasalahan Ketenagakerjaan, LBH Ansor Jatim Siap Jalin Kerja Sama dengan Disnaker LBH Ansor Jatim dipimpin Ketua Muhammad Rutabuz Zaman saat berbincang dengan Kadisnaker Jatim Dr. Himawan Estu Bagio.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 telah membawa dampak di pelbagai bidang persoalan sosial ekonomi masyarakat, tak terkecuali bidang ketenagakerjaan. Hal ini direspons oleh LBH dengan membuka posko pengaduan online bagi masyarakat, baik di bidang ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, kesehatan, dll.

Kamis (20/4), Ketua LBH Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. bersama Koordinator Tim Posko Pengaduan LBH , Mahmud Junaidi, S.H., S.I.P., serta Koordinator Divisi Pendampingan Korban Mokh. Soleh, S.H. berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Mereka diterima langsung oleh Kadisnaker Jatim Dr. Himawan Estu Bagio, S.H., M.H.

Baca Juga: Susbalan Ansor Jatim Dibuka, Safril Ingatkan Jangan Sampai Ada Pengkhianat

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LBH Rutabuz Zaman menyampaikan tentang posko pengaduan online yang telah dibuka oleh LBH dalam merespons dampak Covid-19. Ia menegaskan, LBH siap mengawal permasalahan yang dialami warga akibat dampak pandemi, khususnya terkait ketenagakerjaan seperti karyawan yang di-PHK.

Dalam kesempatan itu, LBH juga ikut urun rembuk terkait kebijakan Kartu Prakerja yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai solusi bagi karyawan atau buruh yang mengalami PHK atau dirumahkan.

Baca Juga: Halal Bihalal Ansor Pandaan, Gus Afi Ingatkan soal Satu Barisan dan Komando

Rutabuz Zaman mengingatkan agar seleksi para penerima kartu dilakukan secara ketat. “Jangan sampai kondisinya disamaratakan atau dipukul rata. Perlu dilakukan penelitian di lapangan kondisi masing-masing karyawan. Dan LBH selain penerima pengaduan dampak Covid-19, juga akan melakukan survei penelitian melalui divisi litbangnya,” katanya.

Sebab, lanjut Zaman, ada karyawan yang di-PHK akan tetapi menerima hak-haknya secara normatif sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya harus dibedakan dengan kondisi karyawan yang menerima pesangon seadanya, walaupun sama-sama menjadi korban PHK.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan agar tak menjadikan kondisi pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk mem-PHK atau merumahkan karyawan, dengan memberikan hak-haknya secara asal-asalan. “Untuk itu, LBH berharap pemerintah benar benar mengetahui laporan kondisi keuangan perusahan yang bersangkutan,” paparnya.

Baca Juga: FJN Minta Kader NU Lebih Banyak Berkarir di Jalur Birokrasi

Zaman kembali mengingatkan agar pemerintah selektif dalam mendata penerima, Kartu Prakerja, mengingat besarnya anggaran dalam program tersebut, yakni mencapai Rp 20 triliun, yang mana Rp 5.6 triliun di antaranya dialokasikan pelatihan online.

“Jangan sampai anggaran sebesar itu nantinya yang untung atau menikmati hanya segilintir orang saja, yaitu penyelenggara pelatihan. Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji ulang dan akan lebih bermanfaat apabila anggaran pelatihan online tersebut dialokasikan bagi karyawan yang memang benar-benar kondisinya memprihatinkan, setelah tidak bekerja lagi,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kadisnaker Jatim Himawan Estu Bagio menyampaikan siap membantu dan memfasilitasi apabila LBH Ansor jatim membutuhkan data-data terkait dengan ketenagakerjaan. Khususnya, terkait dengan jumlah data perusahaan dan karyawan yang di-PHK atau dirumahkan.

Baca Juga: Turut Berduka, Muzammil Syafi'i Ceritakan Pengalaman Berjuang Bersama Cak Anam di Ansor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO