Oleh: Nico Ainul Yakin
Update terbaru per 26 April 2020 – jumlah total kasus pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia mencapai 8.882 orang, dengan rincian: 7.032 orang masa perawatan; 1.107 orang dinyatakan sembuh; dan 743 pasien dinyatakan meninggal dunia. Jawa Timur adalah salah satu provinsi dengan jumlah kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertinggi ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Jumlah total kasus pasien covid-19 di wilayah timur pulau Jawa ini sebanyak 785 orang, dengan rincian 560 orang masa perawatan; 138 orang pasien dinyatakan sembuh, dan 87 orang pasien dinyatakan meninggal dunia. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, ada 4 kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus positif corona, yaitu Kota Mojokerto, Madiun, Kabupaten Ngawi dan Sampang.
Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) sebagai zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul persetujuan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto yang dituangkan dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/264/2020 pada 21 April 2020. Penerapan PSBB ini dimaksudkan sebagai langkah percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Persetujuan Menkes kemudian diikuti dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya, kemudian disusul dengan Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) agar penanganan kasus virus mematikan itu berjalan efektif di tiga daerah dimaksud yang secara resmi berlaku efektif selama 14 hari ke depan, sejak 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020.
Baca Juga: Pengkhianat, Waktumu Sudah Habis
Setidaknya ada dua alasan yang mengemuka terkait kebijakan PSBB di Surabaya Raya, seperti dikutip detik.com (19/4/2020). Pertama, secara kuantitas dan kualitas jumlah kasus corona di tiga wilayah tersebut mengalami peningkatan signifikan. Kedua, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang berbatasan langsung dengan Surabaya memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat menjadi faktor penyebab kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik merupakan kawasan metropolitan yang awalnya merupakan satu kesatuan wilayah. Pada masa Hindia Belanda, Surabaya berstatus sebagai ibu kota Karesidenan yang wilayahnya mencakup Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Jombang. Kedekatan teritorial Sidoarjo dan Gresik dengan Surabaya telah melahirkan proses interaksi masyarakat yang sangat kuat berdasar kekerabatan maupun hubungan kerja. Oleh karena itu, penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya adalah langkah yang tepat, baik dari sisi sebaran virus corona maupun segi penggunaan istilah dan kondisi sosiologis masyarakatnya.
PSBB “Senjata” Melawan Corona
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Kebijakan PSBB untuk daerah-daerah tertentu adalah langkah yang tepat, setelah sebelumnya pemerintah menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak (physical distancing dan social distancing), menjaga imunitas diri, mentradisikan hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan, anjuran memakai masker, dan sebagainya. PSBB yang juga bisa diartikan sebagai lockdown parsial ini diproyeksikan memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab COVID-19.
Secara spesifik PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona dengan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1). Aturan mengenai PSBB juga tertuang di dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 dan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Kedua, wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.
Ditetapkannya kebijakan PSBB untuk wilayah Surabaya Raya telah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan pemerintah setelah Gubernur Jawa Timur mengajukan permohonan PSBB. Kebijakan ini diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari, dan akan diperpanjang kembali selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa hal yang dibatasi selama masa PSBB.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Pertama, membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya;
Membatasi kegiatan keagamaan yang memungkinkan terjadinya kontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Pembatasan kegiatan keagamaan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah;
Membatasi kegiatan di tempat umum atau di ruang-ruang publik dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing). Pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan;
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah: Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes saat Berlibur
Membatasi kegiatan sosial dan budaya yang melibatkan kerumunan orang, dengan memperhatikan pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah; dan
Membatasi jumlah penumpang yang menggunakan alat transportasi umum dengan menjaga jarak antar penumpang, kecuali moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kebijakan PSBB ini secara teknis diatur dalam Pergub, SK Gubernur, Perwali dan Perbup yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing daerah. Penerapan PSBB diharapkan dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran virus Covid-19. Dengan demikian maka kebijakan PSBB itu ibarat senjata yang digunakan untuk memerangi sebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat untuk Segera Lakukan Vaksinasi Booster
Kali ini, masyarakat Jawa Timur (khususnya) yang berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sedang dihadapkan dengan situasi peperangan yang mungkin lebih dahsyat dari peristiwa 10 November 1945, karena lawan yang dihadapi adalah musuh yang tak tampak di mata, tapi nyata adanya. Dengan belajar dari sejarah semangat perlawanan dan heroisme arek-arek Suroboyo di masa lalu, maka yakinlah bahwa masyarakat Surabaya Raya akan memungkasi pertempuran ini dengan sebuah kemenangan. Wallahu’a’lam
Penulis, Ketua Umum PMII Jatim (1994-1996), kini Pengurus DPW Partasi Nasdem Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News