Kasi Intel Sidoarjo Bantah Tuduhan Terima Uang Dalam Surat JC Terdakwa Ibnu Gopur: Itu Fitnah

Kasi Intel Sidoarjo Bantah Tuduhan Terima Uang Dalam Surat JC Terdakwa Ibnu Gopur: Itu Fitnah Kasi Intel Idham Kholid saat ditemui di ruang kerjanya.?

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasi Intelejen Kejari Sidoarjo Idham Kholid sangat terkejut namanya dicatut dalam materi surat permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur, kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah terkait aliran uang.

Idham membantah keras tudingan uang yang dialamatkan kepadanya yang diminta Kadis PUBM SDA Sunarti Setyanigsih kepada Ibnu Gopur sebesar Rp 150 juta pada 3 Januari 2020 di restoran Ikan Bakar Cianjur Jalan Taman Pinang Sidoarjo.

"Itu fitnah mas. Demi Allah dan demi Rosullullah saya tidak pernah menerima maupun meminta uang yang dialamatkan ke saya dari Sunarti itu," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (28/4/2020).

Idham terpaksa mau angkat bicara karena harkat dan martabatnya telah diusik. Ia pun siap untuk diklarifikasi oleh KPK terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu.

"Sebenarnya saya malas menanggapi itu, berhubung sudah mencatut nama saya dan perbuatan itu tidak pernah saya lakukan maupun saya minta, maka saya secara tegas membantah tuduhan itu. Itu tuduhan mengada-ada," jelasnya.

Idham mengingat betul pada awal tahun 2019, pihaknya selaku TP4D bersama tim bertemu dengan Sunarti dalam forum rapat terkait TP4D Sidoarjo. Setelah acara tersebut, ungkap dia, dirinya tidak pernah bertemu secara pribadi maupun menghubungi Sunarti Setyanigsih, apalagi menyangkut meminta uang yang dialamatkan kepada dirinya.

"Sekali lagi itu adalah fitnah mas. Ini sudah menyangkut harga diri. Kalau saya diklarifikasi, saya siap. Toh, selama ini tidak ada klarifikasi kepada saya," jelasnya.

Sementara terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Idham Kholid tersebut termuat dalam materi surat JC sebanyak 4 halaman yang diajukan dan ditandangani terdakwa Gopur dalam poin huruf f.

Dalam poin tersebut, menjelaskan pada tanggal 03 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo, pukul 17.00 WIB, terdakwa Ibnu Gopur memberikan uang kepada Sunarti Setyaningsih sebesar Rp. 150 juta sebagai ucapan terima kasih, sesuai kemampuan dan keikhlasan saya tanpa ada hitungan atau janji sebelumnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO