Kasi Intel Sidoarjo Bantah Tuduhan Terima Uang Dalam Surat JC Terdakwa Ibnu Gopur: Itu Fitnah

Kasi Intel Sidoarjo Bantah Tuduhan Terima Uang Dalam Surat JC Terdakwa Ibnu Gopur: Itu Fitnah Kasi Intel Idham Kholid saat ditemui di ruang kerjanya.?

Hal ini, menurut materi JC Ibnu Gopur dibenarkan oleh Sunarti Setyaningsih, dan uang Rp 150 juta rencananya akan dipakai untuk keperluan M Idham, Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

Selain poin tersebut, dalam materi JC, terdakwa Gopur juga menyebut pembagian uang ke Pokja ULP lewat terdakwa Totok Sumedi diberikan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu sebesar Rp 190 juta pada Agustus 2019.

Lalu, kepada Judi Tetra Harsono, PPKom proyek Candi-Prasung sebesar Rp 20 juta untuk pengondisian wartawan dan LSM. Lalu kembali menyerahkan uang kepada Judi Tetra sebesar Rp 200 juta.

Kemudian kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 untuk Sangadji dan Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah. Kemudian, Sanadjihitu kembali menerima uang terimakasih untuk 3 proyek sebesar Rp 200 juta, rincian Rp 90 juta untuk ULP dan Rp 110 juta sudah disita KPK.

Gofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp 150 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 meski dibantah. Uang itu, bersamaan dengan pemberian kepada Kadis PUBM SDA Sunarti yang diklaim akan diserahkan ke Kasi Intel Sidoarjo.

Sedangkan pemberian uang ke Saiful Illah lewat protokoler yang belum sempat diterima Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta, rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk voucher umroh dan Rp 300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai arahan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut.

Materi surat JC yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (27/4/2020) kemarin sempat ditegur JPU KPK berungkali, agar menerangkan secara jujur. Sebab, keterangan terdakwa berubah-ubah dalam persidangan.

"Terdakwa masih berkelit, makanya beberapa bukti percakapan kami putarkan di bulan September 2019 antara terdakwa dengan istrinya memberkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Sri, Kabid BBWS proyek pekerjaan Bendungan Bajulmati di Banyuwangi," tutur JPU KPK Arif Suhermanto usai sidang. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO