Pinjam Motor Pacarnya untuk Jambret HP, Remaja 15 Tahun di Jombang Dibekuk Polisi

Pinjam Motor Pacarnya untuk Jambret HP, Remaja 15 Tahun di Jombang Dibekuk Polisi Tersangka saat dilakukan pers rilis di Mapolres Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perampasan Handphone (HP), dengan tersangka anak bawah umur.

Dari data yang didapat, tersangka diketahui bernama (KR) seorang remaja 15 tahun asal Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ia berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Linmas Perempuan di Jombang Gagalkan Aksi Penjambretan, Bertepatan Dengan Hari Ibu

Selain itu, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya dengan peran masing-masing.

Yakni, Muhammad Nur Hadi (34) dan Muhammad Jamaludin (20), keduanya asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro; Aang Hadi Susanto (27), asal Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo; dan Rovi Febrianto (25), asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Peristiwa bermula saat KR hendak ke rumah temannya yang berada di daerah Kecamatan Diwek pada 21 April lalu, sekira pukul 13:00 WIB. Saat di tengah perjalanan, ia melihat seorang perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dengan Hp di taruh di dasbor sepeda.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Spesialis Emak-Emak Ditembak Polisi

Pelaku kemudian membuntuti korban sambil memantau situasi jalan. Saat kondisi jalanan sepi, tepatnya di daerah Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, pelaku langsung memepet korban dan mengambil Hp yang ditaruh di dasbor motor. Selanjutnya, pelaku melaju kencang dan melarikan diri.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam sepeda motor milik pacarnya. Pelaku sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama di tempat berbeda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta rekan-rekannya.

Baca Juga: Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga

“Setelah dapat hasil rampasan, pelaku kemudian menghubungi Nur Hadi untuk minta dijualkan Hp tersebut, dengan dikasih imbalan 150 ribu rupiah. Kemudian Nur hadi meminta tolong pada Jamaludin dan Aang untuk di-posting di WA,” ucapnya saat rilis pers di Mapolres Jombang, Rabu (29/04/20).

Dalam postingan tersebut, lanjut Boby, kemudian ada yang berminat untuk membeli Hp dengan harga 2.400.000 rupiah, yakni tersangka atas nama Rovi. “Aang dan Jamaludin kemudian berangkat menemui Rovi yang akan membeli dengan harga 2,4 juta rupiah,” tegasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat, dua buah Hp, uang tunai sebesar 407.000 rupiah, serta satu buah dosbook Hp Samsung.

Baca Juga: Beraksi di Tempat Sepi, Tersangka Jambret Dibekuk Polres Jombang

Atas perbuatannya, tersangka KR dikenakan perkara pencurian dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lainnya dikenakan perkara penadahan dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO