JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua penjambret asal Surabaya yang beraksi di Jombang diamuk massa hingga babak belur di Jalan Gubernur Suryo Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Minggu (29/5). Keduanya adalah Puari (20) warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dan Mardianto (33) warga gang 7 Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya.
Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap warga usai menjambret dompet milik Rona Riza Putri (30) mahasiswi Stikes Jombang asal Kelurahan Glemore, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kedua pelaku menjadi sasaran amuk massa usai tertangkap warga. Turut diamankan sepeda motor Honda Supra nopol L 5275 RW, yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain petugas juga mengamankan dompet korban berisi uang Rp 172 ribu," terang Kapolsek Jombang, AKP Yudiono, Senin (30/5).
Peristiwa penjambretan bermula ketika korban mengendarai sepeda motornya, melaju dari Jalan Hasyim Asyari melaju ke utara menuju Jalan Wahid Hasyim. Sesampainya di simpang empat Taman Kebonrojo, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku. Kemudian salah satu pelaku mengambil dompet korban yang ditaruh di rak motor sebelah kanan dekat kunci kontak.
"Usai mengambil dompet korban, para pelaku melarikan diri dengan berbelok ke kiri arah Desa Sengon," jelas Yudiono.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Mengetahui dompetnya dicuri, spontan korban berteriak minta tolong sembari melakukan pengejaran. Beberapa pengendara motor yang mengetahui adanya aksi penjambretan, bergegas membantu korban untuk mengejar para pelaku. Tidak lama kemudian, masuk di jalan Gubernur Suryo, kedua penjambret berhasil ditangkap.
Walhasil, keduanya langsung menjadi sasaran amuk massa. Aksi pengadilan jalanan ini berakhir ketika perangkat desa setempat datang untuk menenangkan warga. Lantas, perangkat desa menelpon Mapolsek Jombang untuk melaporkan adanya penjambret yang ditangkap warga. Tidak lama berselang polisi datang ke lokasi untuk menjemput kedua penjambret yang sudah dalam kondisi babak belur.
"Selanjutnya kasus penjabretan kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Jombang untuk dikembangkan. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Yudiono. (jbg1/ns)
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News