JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, ternyata sasaran korbannya adalah emak-emak.
Kedua pelaku yakni, Teguh Musirawanto (45), asal Jl. KH. Mimbar Gang V Desa/Kecamatan Jombang dan Prajoko Unggul Yudo Cahyono (47), asal Dusun Pulo Kulon, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula setelah mereka kedapatan menjambret uang Rp 180 juta milik YS (41), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Jombang, saat berada di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang, pada Rabu (02/12) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.
“Anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah adanya laporan dari korban. Saat itu korban akan menyetorkan uangnya ke bank, kemudian dihadang dan tas yang berisi uang 180 juta dirampas oleh kedua pelaku,” ujarnya saat pres rilis di Mapolres Jombang, Jumat (04/12).
Saat penangkapan, lanjut Kapolres, uang hasil kejahatannya masih utuh, namun sudah dalam posisi dibagi dua masing-masing pelaku dapat 90 jutaan. Rencananya buat kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
“Saat pelaku ditangkap kami juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatannya, namun sudah dalam kondisi terbagi dua, masing-masing dapat bagian 90 jutaan. Meraka juga berusaha melawan petugas saat ditangkap, terpaksa anggota kami menembak kaki kedua pelaku,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksi kejahatannya sebanyak 12 kali dengan sasaran rata-rata wanita yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Kedua tersangka ini sudah beraksi 12 kali dengan TKP berbeda, namun kami akan kembangkan lagi. Rata-rata korbannya adalah para wanita yang lengah saat mengendarai sepeda motor. Mereka juga sudah pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama,” terang Kapolres.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
“Rata-rata mereka mengincar perhiasan berupa kalung yang dipakai korbannya. Baru kali ini mereka menjambret tas berisi uang,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berupa uang 180 juta, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana serta dua buah ponsel diamankan di Mapolres Jombang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (aan/ns)
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News