JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan oleh korbannya, pada Selasa (22/12/20) kemarin, bertepatan dengan hari ibu.
Korban merupakan seorang perempuan bernama Roidah (46), yang tak lain seorang linmas asal Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Peristiwa bermula sekira pukul 16:45 WIB. Saat itu korban beserta rekannya, Sulistiawati sedang berboncengan dari arah timur ke barat. Saat di depan Balai Desa Menganto, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU.
"Korban kan saya bonceng, tiba-tiba dari arah belakang dipepet sepeda pelaku dan langsung mencoba merampas gelang korban. Kemudian berteriak kepada saya 'loh mbak Lis gelangku dijambret'," ungkap Sulistiawati.
"Korban berusaha mempertahankan gelangnya dan terjadi tarik-menarik yang akhirnya pelaku terjatuh," imbuhnya.
Baca Juga: PDIP Kabupaten Kediri Beri Santunan ke Panti Jompo dan ODGJ di Peringatan Hari Ibu
Nahas, saat pelaku yang diketahui bernama Ahmad Fatoni Setiawan (24), warga jalan Pagesangan III Desa Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya terjatuh, langsung ditangkap rekan korban lainnya yang posisinya naik sepeda motor tepat di belakang korban.
"Saat jatuh langsung ditangkap Arofik yang posisinya naik sepeda motor di belakang saya, juga masih mengenakan pakaian linmas karena habis ada acara di balai desa. Kemudian dibawa ke teras pertokoan Desa Menganto," jelas Sulistiawati.
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan lantaran berusaha mempertahankan gelang emasnya.
Warga sekitar lokasi yang mengetahui kejadian tersebut turut mengamankan pelaku agar tidak kabur. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mojowarno.
Selang 15 menit, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Mojowarno. Beruntung nyawa pelaku bisa terselamatkan dari amukan ratusan warga yang sudah jengkel dengan ulah jambret yang meresahkan.
Baca Juga: GOW Kota Pasuruan Gelar Seminar Hari Ibu, Plt Adi: Tegaknya Ibu dan Bangsa
Sementara, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan adanya penangkapan jambret tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
"Benar, kita mengamankan pelaku dan masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota reskrim kami," ucapnya saat ditemui di Mapolsek Mojowarno.
Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96, Ketua GOW Kota Pasuruan Dukung Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU nopol S 6423 PW warna hitam milik pelaku, serta gelang emas milik korban.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Yogas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News