Peristiwa bermula saat KR hendak ke rumah temannya yang berada di daerah Kecamatan Diwek pada 21 April lalu, sekira pukul 13:00 WIB. Saat di tengah perjalanan, ia melihat seorang perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dengan Hp di taruh di dasbor sepeda.
Pelaku kemudian membuntuti korban sambil memantau situasi jalan. Saat kondisi jalanan sepi, tepatnya di daerah Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, pelaku langsung memepet korban dan mengambil Hp yang ditaruh di dasbor motor. Selanjutnya, pelaku melaju kencang dan melarikan diri.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam sepeda motor milik pacarnya. Pelaku sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama di tempat berbeda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta rekan-rekannya.









