Sidoarjo Sepi di Malam Hari Pertama PSBB

Sidoarjo Sepi di Malam Hari Pertama PSBB Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji turun langsung melakukan patroli mengecek jalannya jam malam di wilayahnya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan jam malam dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten , Selasa (28/4/2020) mulai bergulir. Patroli gabungan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta.

Tepat pukul 9 malam, warkop, tempat makan, pertokoan, mall, SPBU, dan beberapa tempat fasilitas umum mulai tutup. Tidak ada kerumunan masa. Lalu lalang kendaraan bermotor juga lebih sepi daripada malam hari sebelumnya.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Rupanya, masyarakat telah mengetahui pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB selama masa PSBB, sebagaimana tertera dalam Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19.

Kapolresta Kombes Pol. Sumardji, juga tampak turun langsung melakukan patroli guna mengecek jalannya jam malam di wilayahnya.

Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan

“Saat ini mulai berlakunya jam malam masa PSBB, masyarakat kabupaten dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari, kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” ujarnya.

Kapolresta Kombes Pol. Sumardji di sela giat patroli malam (28/4/2020) mengatakan, selama satu kali 24 jam pelaksanaan PSBB, suasana di tetap aman dan kondusif. “Evaluasinya hari pertama diberlakukannya PSBB, Alhamdulillah lancar,” tambahnya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sampai 3 Mei 2020. Perlu ada beberapa perbaikan khususnya kesadaran dan kepatuhan pengendara yang harus ditingkatkan lagi.

“Pengendara khususnya, masih terlihat ada yang berboncengan yang tidak sesuai aturan PSBB dari Pergub dan Perbup. Roda empat juga begitu. Mestinya hanya mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas mobil,” terangnya.

“Tanggal 3 Mei nanti, setelah masa sosialisasi itu selesai, semua harus taat aturan. Yang melanggar akan dikenai sanksi. Mulai teguran, tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak taat peraturan PSBB ini,” tegasnya. (cat/rev)

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO