SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Makin banyak lembaga amil zakat, infaq dan sodaqoh beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola zakat, infaq dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar.
Yang menarik, para pengelola zakat itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil zakat yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Lalu berapa persen hak para pengelola zakat itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga zakat itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?
Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan zakat yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.
“Bagiannya amil (panitia zakat) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkaran dari Upah Minimum Provinsi.
Kiai Afifuddin Muhajir mengutip firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
Baca Juga: Sarat Nilai Keimanan, Khofifah Ajak Teladani Sifat Zuhud Abu Wahb Bahlul bin An as Shairofi Al Kufi
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar di perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Kiai Afifuddin Muhajir mengingatkan bahwa amil atau panitia zakat itu adalah waliyul amri, negara, atau pemerintah. “Atau kelompok atau ormas, lembaga yang menjadi kepanjangan tangan waliyul amri,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Jadi mereka yang diperbolehkan melakukan pengumpulan zakat dan mendistrisbusikan itu hanya mereka yang memiliki legal formal atau SK dari pemerintah. Diluar itu, kata Kiai Afifuddin Muhajir, tak berhak mengumpulkan zakat. “Jika mereka memaksakan diri mengelola zakat tanpa legal formal dari pemerintah, maka mereka tak berhak mendapat bagian dari upah zakat,” kata Kiai Afifuddin Muhajir.
Meski demikian, kata Kiai Afifuddin Muhajir, semua orang boleh saja bekerja secara sukarela (tanpa imbalan) mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah dan menyalurkannnya kepada masyarakat yang berhak.
Menurut dia, muzakki (pembayar zakat) juga boleh membagikan sendiri zakatnya, khususnya menyangkut harta batin seperti uang. “Dan boleh juga mewakilkan kepada pihak lain untuk menyalurkan zakatnya kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Tapi si wakil (yang membantu menyalurkan zakat) tidak berhak mendapatkan bagian zakat,” katanya sembari mengatakan bahwa si wakil itu boleh mendapatkan upah dari muzakki (orang yang menzakatkan hartanya), tapi upah itu tidak boleh diambilkan dari zakat itu sendiri. Jadi muzakki harus memberi upah diluar uang zakat.
Baca Juga: Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
Lalu bagaimana dengan Ta’mir masjid dan mushola di kampung-kampung yang selama ini menenerima dan menyalurkan zakat? “Ta’mir masjid yang mengelola zakat, statusnya sebagai wakil muzakki,” katanya. (MA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News