KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE. com - Dua dari lima pelaku penipuan dengan modus minta tolong diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Sabtu (14/04).
Para pelaku mengaku sudah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dengan sasaran korban anak-anak.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kedua pelaku tersebut yakni Jun (30) warga Dusun Morlaok RT 01 RW 06 Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura; dan RA (16) warga Lingkungan Wonokusomo Jaya VII No 04 RT 01 RW, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berangkat dari Kota Surabaya untuk mencari sasaran korban di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy nopol L 4837 LU warna merah hitam.
Setelah sampai di Kota Mojokerto, pelaku mencari sasaran anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, kedua pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol S 4937 SI. Pelaku menghentikan korban dan meminta tolong untuk mencari adik pelaku yang tidak pulang.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendy mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku mengelabui korbannya dengan cara meminta tolong seakan-akan adiknya hilang.
“Kemudian pelaku mengajak korban seolah-olah minta pertolongan diminta mengantar,” ungkapnya, Rabu (06/05).
Masih kata AKP Sodik, setelah setengah perjalanan, korban ditinggal di pinggir jalan. Sedangkan handphone (HP) serta sepeda motor korban dibawa pelaku.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Sudah ada beberapa TKP, tiga tempat dengan pelaku sama. Sasaran kendaraan bermotor korban anak-anak yang mudah dibujuk rayu dengan pelaku.
“Jadi ada 5 pelaku, mereka berbagi peran. Nah, kedua pelaku ini datang dari Surabaya boncengan. Setelah melihat sasarannya, mereka berbagi peran. Pelaku Jun membonceng korban untuk minta diantar dan ditinggal di pinggir jalan, sementara sepeda motor dibawa kabur,” katanya.
Sementara pelaku RA menunggu bersama korban satunya yang membawa HP korban yang sebelumnya sudah diturunkan di pinggir jalan. Pelaku Jun kembali ke lokasi awal dan membonceng pelaku RA dan korban lainnya dengan alasan menyusul korban pertama, tapi korban kedua juga diturunkan di tengah jalan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
“HP korban dibawa. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua HP merek Redmi 5 plus dan Lenovo serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4937 SI. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku kembali ke Surabaya. Ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto sebanyak tiga kali. Namun sepeda motor milik para korban dijual ke daerah Bangkalan, Madura. Sementara barang bukti yang diamankan HP merek Redmi 5 plus milik korban, sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4837 LU milik pelaku sebagai sarana dan kacamata minus milik pelaku.
“Pelaku tidak sampai melakukan kekerasan terhadap korban, karena korban masih anak-anak sehingga mudah. Kedua pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun. Pelaku kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatannya,” ungkap AKP Sodik Effendi. (sof/ian)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News