Seorang warga sedang mengecek namanya. foto: ist
“Di sini kita melibatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data, sehingga pengurus dengan masyarakat itu tahu yang pantas menerima bantuan. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada lagi bantuan yang tidak tepat sasaran,” terangnya.
Makanya, Pemkot Surabaya melakukan publikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi, agar distribusi bantuan ini berjalan dengan baik. Namun demikian, Fikser menyebut, penerima bantuan kategori terdampak Covid-19 dengan MBR itu berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau survei tersediri dengan variabel khusus.
“Kalau MBR variabelnya itu ketat. Ada variabel khusus yang menjadi patokan. Jadi memang berbeda bagaimana mensurvei terdampak, dan MBR,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Kanti Budiarti menambahkan, bagi warga yang masih belum terdata dan merasa terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RT dan RW agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19.
“Namun apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibantu memasukkan,” kata Kanti.
Menurut dia, dari data yang sudah tertempel di kantor kelurahan itu, nantinya RT/RW akan melakukan verifikasi ulang barangkali warganya sudah ada yang berpindah alamat, meninggal atau sudah tidak layak mendapat bantuan yang MBR. “Jadi sudah pasti bantuan tersebut diterima dengan tepat sasaran,” pungkas dia. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




