Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya saat merilis 7 tersangka komplotan perampokan kepada wartawan.
Saat melakukan aksinya, kawanan perampok itu mengancam korban dengan sebilah pisau dan celurit.
AKBP Ambaryadi menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, kedua ekor kerbau berikut kendaraan truknya ditemukan di daerah Tongas. “Dari ke tujuh pelaku itu, ada yang menjadi penadah bernama Samsul Qomarudin,” tandasnya.

Di hadapan polisi, Samsul Qomarudin mengaku jika truk hasil rampokan itu dibeli Rp 25 juta. “Tapi masih belum dibayar,” katanya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




