PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo mengungkap kasus perampokan di Dusun Pette, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan. Pencurian dengan kekerasan itu berlangsung di rumah Agustiningsih (36), Kamis (24/11/2022) dini hari.
Dari rumah korban, pelaku yang berjumlah sekitar empat orang itu menggasak harta berupa kalung emas, jam tangan, dompet, 2 HP milik korban, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Saat ini, salah satu pelaku berinisial L (25) telah diringkus dengan cara ditembak.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Pemuda dari Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, itu harus berjalan tertatih usai timah panas bersarang di kaki kanannya lantaran mencoba kabur saat diamankan petugas.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa korban yang tengah tertidur saat kejadian tiba-tiba rumahnya disatroni oleh komplotan perampok. Kemudian, salah satu pelaku membangunkannya dengan cara mengalungkan sebilah celurit pada leher, sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga.
"Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur dengan cara keluar melalui jendela rumah korban," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Setelah ditinggal para perampok, kata Teuku, Agustiningsih mengecek barang berharga yang diambil dan langsung melaporkan insiden yang ditaksi merugikannya senilai Rp7 juta ke Polsek Krejengan.
Menanggapi hal itu, Satreskrim Polres Probolinggo segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga mendapatkan informasi salah satu perampok tengah berada di Desa Condong, Kecamatan Gading.
"Saat kami lakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengarah ke kaki pelaku. Saat ini kami juga tengah mengejar tiga pelaku lainnya," kata Arsya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News