MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Meskipun telah pandemi Covid-19 telah berdampak di segala bidang termasuk pada pelayanan publik, namun Pemkab Mojokerto tetap bekerja secara profesional dan selalu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat luas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberlakukan protap penanganan kesehatan Covid-19. Di samping itu, DPMPTSP membuka pelayanan online (daring) guna memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan publik.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
"Protap penanganan kesehatan Covid-19 diberlakukan sementara pada saat masyarakat datang dan menerima pelayanan DPMPTSP. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19. Ini bukan berarti pembatasan akses masyarakat kepada pelayanan publik, hanya untuk menjaga kestabilan kesehatan bagi kita semua," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar, Senin (18/5).
Muchtar juga menyampaikan bahwa DPMPTSP juga mengoptimalkan berbagai media dan aplikasi pelayanan perizinan yang selama ini sudah ada digunakan. Seperti melalui online. Selain itu, juga optimalisasi pemanfaatan situs website internal berbagai layanan.
"Seperti untuk mendapatkan informasi pelayanan, melakukan registrasi online, mengunduh formulir, mengetahui status proses perizinan, serta untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan," jelasnya.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Ia menuturkan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di mana pun dengan adanya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dibuat guna mendukung sistem Online Single Submission (OSS), yang telah dilaksanakan secara regional.
"Meski masih dalam tampilan format yang simpel, inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang pernah disampaikan Wakil Bupati Pungkasiadi dalam arahannya," tuturnya. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News