GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran (Timang) Pemkab Gresik kembali mengelar rapat membahas realokasi dan refocusing APBD 2020 pasca pandemi virus Corona (COVID-19).
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat realokasi anggaran sebagai tindak lanjut untuk memenuhi SKB dan PMK Nomor 35/2020.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Dalam SKB dan PMK ada ketentuan realokasi dan refocusing belanja barang dan jasa minimal 50 persen sebagai salah satu syarat untuk pencairan DAU 35 persen," ujar Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/5).
"Alhamdulillah, realokasi belanja barang dan jasa APBD Gresik 2020 sudah mencapai 50 persen," imbuhnya.
Menurut Anha, begitu Ahmad Nurhamim akrab disapa, realokasi belanja barang dan jasa 50 persen itu diambilkan dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Gresik.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah OPD lain.
Anha mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat secara resmi menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Gresik. Ini disebabkan pemkab belum melakukan realokasi dan refocusing belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.
Sampai tanggal 7 Mei 2020, Pemkab Gresik belum melaporkan rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan pada pencegahan serta penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian di daerah. "Penundaan DAU sesuai Keputusan Nomor 10/KMK/KM.7/2020 (KMK.No.10/2020)," ungkapnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dikatakan Anha, penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah yang belum melaporkan APBD, atau telah melaporkan APBD, namun pelaporannya tidak sesuai dengan tiga aspek kriteria SKB dan PMK Nomor 35 /2020.
"Aspek pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah (PD)," jelasnya.
Aspek kedua, adanya upaya pemkab untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa atau belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kemudian, penurunan pendapatan daerah yang ekstrem sebagai dampak penurunan aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan perkembangan tingkat pandemi COVID-19 masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Sedangkan aspek ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan dampak pandemi COVID-19, jaring pengaman sosial (JPS), dan pemulihan ekonomi. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News