SURABAYA (bangsaonline) - Eunike Lenny Silas, tersangka kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp 3,2 miliar, mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim untuk kedua kali. Lenny terancam dijemput paksa.
Ancaman jemput paksa itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (8/1/2015). Dia menjelaskan, Lenny yang merupakan Direktur PT Energy Lestari Sentosa (ELS) itu telah dipanggil dua kali untuk proses penyerahan tahap kedua kasus yang membelitnya, dari penyidik Polda ke jaksa penuntu Kejati.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
Namun, hingga kini Lenny tidak hadir. Hanya Usman Wibisono, rekan Lenny yang juga tersangka, yang memenuhi panggilan dan sudah melaksanakan proses tahap dua. "Ya kita panggil lagi (Lenny). Kalau tidak datang lagi akan lakukan perintah panggilan (paksa). Kan sudah kita kasih kompensasi," kata Awi.
Sebenarnya, penyerahan tahap kedua kasus ini dijadwalkan penyidik Desember 2014. Penyerahan dilakukan setelah berkas tersangka Lenny dan Usman dinyatakan P21 oleh Kejati. Penyerahan urung dilakukan karena Lenny tak hadir. Melalui pengacaranya, Lenny meminta penundaan waktu. Tapi hingga dipanggil dua kali dia tetap mangkir.
Kasus ini bermula ketika PT ELS melalui Lenny meminjam batu bara sebanyak 11 ton ke PT SLES, September 2012 lalu. Peminjaman disetujui asalkan batu bara itu dikembalikan seminggu kemudian.
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
Setelah seminggu, ternyata ELS tak mengembalikan batu bara yang dipinjam ke SLES. Setelah ditagih, Lenny berjanji menggantinya dengan giro senilai Rp 3,2 miliar. Ternyata giro yang diberikan Lenny kosong. Akhirnya pelapor, PT SLES, melaporkan Lenny dan rekannya ke Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News