SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan Kabupaten Sidoarjo, melakukan razia terhadap para pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sidoarjo. Dari razia tersebut, ada puluhan warga yang terjaring razia.
Razia dilakukan di Jalan Jenggolo Sidoarjo. Mereka yang menjadi sasaran razia adalah yang tidak mematuhi aturan physical distancing. Petugas menahan sementara KTP bagi pengendara yang melanggar. KTP boleh diambil setelah selesainya pelaksanaan PSBB jilid III.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Kapolresta Sidoarjo Turun Langsung ke Desa
"Bagi warga yang terjaring, KTP ditahan sementara, bisa diambil setelah pelaksanaan PSBB selesai," cetus Yani Setiawan, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo di lokasi razia, Kamis (28/5/2020)
Yani menambahkan, razia gabungan hari ini melibatkan dari semua unsur petugas, di antaranya Polri, TNI, dan Satpol PP. Hasil dari razia tersebut, ada 87 pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB. KTP para pelanggar, bisa diambil di Kantor Satpol PP Sidoarjo setelah pelaksanaan PSBB selesai.
Baca Juga: Sambang Desa, Istri Bupati Sidoarjo Salurkan Sembako Seraya Ajak Warga Peduli Lingkungan
"Tapi mereka harus membawa suket (surat keterangan) dari desanya masing-masing. Bahwa mereka telah melakukan kegiatan sosial di desanya," tambah Yani.
Yani menjelaskan, banyak pengendara roda dua yang terkena razia karena melanggar aturan tidak boleh berboncengan yang tidak satu alamat. Selain itu, juga masih banyak ditemui pengendara baik roda dua maupun empat yang tidak mengenakan masker dan lupa tidak membawa kartu tanda penduduk.
"Pengendara yang melanggar didata identitasnya, selanjutnya akan diserahkan ke pihak desa. Pihak desa, nantinya akan memberikan sanksi kerja sosial di lingkungan masing-masing. Setelah selesai melakukan kerja sosial, pihak desa nantinya akan mengirim surat keterangan kepada satpol PP dan pelanggar diperbolehkan mengambil kartu identitas setelah selesainya PSBB jilid III pada tanggal 9 Juni mendatang," jelas Yani.(cat/zar)
Baca Juga: Vaksinasi Pertama Baru 46,5%, Sidoarjo Level 3 Berdasar Inmendagri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News