SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggaran kegiatan serap aspirasi (reses) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep di tengah wabah Covid-19 disiapkan senilai Rp 1,2 miliar. Hal ini disampaikan Siswahyudi Bintoro, Kabag Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (3/6/2020).
Anggaran yang disiapkan setiap anggota tidak sama. Bagi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari daerah daratan, sekitar Rp 15 juta, sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari kepulauan, dianggarkan sekitar Rp 20 juta.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
“Ya, memang ada selisih anggaran untuk anggota DPRD Kepulauan, karena untuk perdin (perjalanan dinas) mereka lebih besar daripada perdin anggota DPRD di daratan,” paparnya.
Sedangkan proses pencairannya, kata Bintoro, memakai sistem nontunai. Sementara untuk anggaran katering atau sewa tempat acara, ditransfer langsung kepada pihak ketiga.
“Anggaran itu tidak diterima anggota, melainkan langsung pada pihak ketiga. Adapun yang diterima anggota, hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti perdin,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 2-9 Juni 2020. Setiap anggota, melakukan pertemuan dengan konstituennya selama tiga kali. Setiap pertemuan, melibatkan sebanyak 75 orang.
Selama masa pandemi Covid-19, setiap pertemuan dibagi tiga sesi dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang yang setiap titiknya ada tiga sesi. Misalnya, pukul 9.00-10.00 WIB bertemu dengan 25 orang, pukul 10.00-11.00 WIB juga 25 orang, dan pukul 11.00-12.00 WIB dijadwalkan 25 orang.
“Itu terhitung satu kali pertemuan,” pungkasnya. (aln/zar)
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News