GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi hukum di Kabupaten Gresik angkat bicara menanggapi tudingan Sekretaris Grup WhatsApp (WA) Inspirasi Warga Nahdlatul Ulama (IWNU) Gresik, Irfan Choirie, S.H., yang menyatakan dukungan sejumlah kiai dan tokoh masyarakat terhadap Moh. Qosim - Asluchul Alif di rumah dinas (rumdis) wabup merupakan pelanggaran Undang-Undang Pilkada.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik, Kukuh Pramono Budi, S.H. menyatakan, bahwa tudingan Irfan Choirie tersebut tak beralasan hukum. "Jadi, tak benar apa yang dilontarkan Mas Irfan Choirie itu," ujar Kukuh kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/6).
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Menurut Kukuh, sikap sejumlah kiai dan tokoh masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap Qosim-Alif di Pilbup Gresik yang belakangan videonya viral di media sosial (medsos), bukan pelanggaran hukum, seperti termaktub dalam UU Pilkada.
"Tak ada pelanggaran hukum. Karenanya, saya sebagai praktisi hukum tidak sependapat dari sisi hukum dan aturan hukum tentang UU Pilkada," ungkapnya.
Kukuh menjelaskan, UU Pilkada itu mengatur tahapan Pilkada. Sehingga setelah tahapan itu diberlakukan, atau setelah penetapan calon, baru UU tersebut bisa menjerat atau memberikan sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
"Jadi, setelah penetapan pasangan calon oleh KPU, baru berlaku aturan pelanggaran kampanye, baik itu ada curi start kampanye, dan lainnya. Subyek siapa yang melanggar, baik calon maupun tim telah diatur jelas dalam aturan UU Pilkada," terangnya.
Senada dikatakan Hariyadi, S.H., praktisi hukum lainnya di Kabupaten Gresik. Menurut dia, dukungan yang diberikan para kiai kepada Moh. Qosim dan Asluchul Alif di rumah dinas wabup tak melanggar aturan apapun. "Jadi, tak benar kalau Pak Irfan Choirie berbicara seperti itu," katanya.
"Seharusnya, bicara pada peraturan jangan peraturan dipolitisir. Kasihan rakyat dan pembaca yang awam hukum. Jika bahasa hukum dipolitisir, menjadikan keresahan masyarakat. Penetapan calon oleh KPU saja belum, kok bicara kampanye menggunakan fisilitas negara," pungkas mantan politikus PKB ini. (hud/rev)
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pengusaha di Gresik ini Santuni Ratusan Anak Yatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News