Makhfud Sidik, mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 -2014 dan barang bukti berupa sabu. foto: Andy Fachrudin/ BANGSAONLINE
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Pasuruan meringkus pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Kali ini yang berhasil diamankan adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial MS (48), asal Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/6) malam.
Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi membenarkan adanya mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dicokok petugas Satreskoba. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tukang Cukur dengan Barang Bukti Sabu 1,75 Gram
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
"Data yang kita peroleh, pelaku ada dua orang yang berhasil diamankan. Yakni Z dan MS. penangkapan berawal saat petugas menangkap Z sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti 4 gram sabu. Kemudian petugas mengembangkan kasusnya dan mendapati nama MS sebagai pemesan atau pembeli," ujar dia.
Petugas Satreskoba pun bergegas mendatangi rumah MS dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah MS, petugas kembali mendapati barang haram tersebut seberat 0,2 gram.
“Saat dilakukan pengeledahan barang bukti di rumah nyaris gagal, lantaran ia kepergok terlebih dahulu saat membuang sabu ke dalam toilet. Namun upaya tak sia-sia, beruntung petugas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukannya,” terang AKP Hardi. (maf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






