PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Pasuruan meringkus pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Kali ini yang berhasil diamankan adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial MS (48), asal Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/6) malam.
Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi membenarkan adanya mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dicokok petugas Satreskoba. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Data yang kita peroleh, pelaku ada dua orang yang berhasil diamankan. Yakni Z dan MS. penangkapan berawal saat petugas menangkap Z sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti 4 gram sabu. Kemudian petugas mengembangkan kasusnya dan mendapati nama MS sebagai pemesan atau pembeli," ujar dia.
Petugas Satreskoba pun bergegas mendatangi rumah MS dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah MS, petugas kembali mendapati barang haram tersebut seberat 0,2 gram.
“Saat dilakukan pengeledahan barang bukti di rumah nyaris gagal, lantaran ia kepergok terlebih dahulu saat membuang sabu ke dalam toilet. Namun upaya tak sia-sia, beruntung petugas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukannya,” terang AKP Hardi. (maf/ns)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News