Pelaku saat diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Modus peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan semakin beragam. Satresnarkoba Polres Pasuruan baru-baru ini mengungkap cara baru seorang petani menyembunyikan sabu, bukan di rumah, melainkan di kandang sapi.
Tersangka berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Kecamatan Prigen, ditangkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya.
BACA JUGA:
- Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Begal dan Jambret 3 TKP, Satu Korban Tewas
- 2 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Pasuruan ini Ditemukan Tewas
- PDI Perjuangan Kota Pasuruan Targetkan 6 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
- Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ambulans Desa Tamansari Pasuruan, Selisih Rp195 Juta Disorot LSM
Dalam penggerebekan, aparat menemukan 3 poket sabu siap edar dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (12/11/2025).
Selain sabu, polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat takar dari sedotan, uang tunai Rp15 juta, serta ponsel jenis Vivo warna kuning yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, CO mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). CO berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sementara IO diduga sebagai pemasok utama.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




