Ungkap Modus Baru, Polres Pasuruan Bongkar Penyembunyian Sabu di Kandang Sapi

Ungkap Modus Baru, Polres Pasuruan Bongkar Penyembunyian Sabu di Kandang Sapi Pelaku saat diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Modus peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan semakin beragam. Satresnarkoba Polres Pasuruan baru-baru ini mengungkap cara baru seorang petani menyembunyikan sabu, bukan di rumah, melainkan di kandang sapi.

Tersangka berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Kecamatan Prigen, ditangkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya. 

Dalam penggerebekan, aparat menemukan 3 poket sabu siap edar dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (12/11/2025).

Selain sabu, polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat takar dari sedotan, uang tunai Rp15 juta, serta ponsel jenis Vivo warna kuning yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, CO mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). CO berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sementara IO diduga sebagai pemasok utama.

“Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual, bahkan diperbolehkan memakai sebagian barang tanpa membayar. Ini menunjukkan dia sudah cukup lama terlibat,” ucap Yoyok.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan CO. Ia menduga kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi lintas wilayah.

“CO ini pemain lama. Kami yakin ada bandar besar di belakangnya. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai tuntas,” imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Setiap laporan warga pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (maf/par/mar)