KEDIRI (BangsaOnline)
– Dinilai terlalu berbelit-belit dalam mencukupi persyaratan pencairan, anggaran
santunan kematian bagi warga miskin di Kota Kediri Jawa Timur sebesar Rp 3
milyar tidak terserap. Pasalnya warga kesulitan memenuhi syaratnya berupa akte
kematian
Karena tidak dapat dimanfaatkan, maka dana santunan kematian tersebut akhirnya
kembali ke kas daerah (kasda). Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan
mengevaluasi ulang faktor penyebab sulitnya penyerapan dana santunan kematian
itu.
Kabag Humas Pemkot Kediri Jawadi mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan
mempermudah persyratan pencairan dana santunan kematian. Jika sebelumnya syarat
pencairan dana santunan harus menyertakan akte kematian, tahun ini syaratnya
hanya berupa surat keterangan kematian dari kelurahan.
“Kami langsung melakukan
evaluasi terhadap proses penyerapan dana santunan kematian yang banyak tidak
terserap itu. Kedepan, kami akan mempermudah syarat penyerapan dana itu,” ujar
Jawadi, Minggu (11/1).
Mulai tahun ini, dana santunan kematian akan diberikan tidak hanya bagi warga
miskin. Semua warga yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kediri berhak
mendapatkan dana sebesar Rp 500 ribu, sebagai santunan kematian.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News