KEDIRI (BangsaOnline)
– Dinilai terlalu berbelit-belit dalam mencukupi persyaratan pencairan, anggaran
santunan kematian bagi warga miskin di Kota Kediri Jawa Timur sebesar Rp 3
milyar tidak terserap. Pasalnya warga kesulitan memenuhi syaratnya berupa akte
kematian
Karena tidak dapat dimanfaatkan, maka dana santunan kematian tersebut akhirnya
kembali ke kas daerah (kasda). Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan
mengevaluasi ulang faktor penyebab sulitnya penyerapan dana santunan kematian
itu.
Kabag Humas Pemkot Kediri Jawadi mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan
mempermudah persyratan pencairan dana santunan kematian. Jika sebelumnya syarat
pencairan dana santunan harus menyertakan akte kematian, tahun ini syaratnya
hanya berupa surat keterangan kematian dari kelurahan.
“Kami langsung melakukan
evaluasi terhadap proses penyerapan dana santunan kematian yang banyak tidak
terserap itu. Kedepan, kami akan mempermudah syarat penyerapan dana itu,” ujar
Jawadi, Minggu (11/1).
Mulai tahun ini, dana santunan kematian akan diberikan tidak hanya bagi warga
miskin. Semua warga yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kediri berhak
mendapatkan dana sebesar Rp 500 ribu, sebagai santunan kematian.
BACA JUGA:
- Peringati HUT ke-1145 Tahun, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Manusuk Sima Terus Lestari
- Satria Bahagia: Kolaborasi Uniska Kediri dan Dishub Semarakkan Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
- Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
- Arahan Pj Wali Kota Kediri saat Pelatihan Kewirausahaan untuk Tenaga Non-ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News