PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Diduga terlibat kasus illegal logging atau pembalakan liar, Nahrawi (54), Mantan Kades Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditahan pihak kepolisian.
Nahrawi yang juga warga Desa Renteng itu, ditahan setelah diduga menjadi pemilik kayu jati ilegal yang diangkut dengan membawa mobil truk. Kini, tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan melalui Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama S.H., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka atas nama Nahrawi (54) yang juga mantan kades setempat. "Tersangka dititipkan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan selanjutnya," tegas Mantan Kanit Patroli ini.
Masih dikatakan Bagus, dari hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi mangkir.
"Namun, pada hari Kamis (4/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor datang menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari perbuatannya, yakni membawa dan mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Dari data yang yang dihimpun, disebutkan jika kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Selasa, 28 April 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas Perhutani dan Anggota Polsek Gading yang saat melakukan patroli rutin, berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk yang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo
Dari sana, petugas lantas memberhentikan kendaraan itu. Namun, di saat diberhentikan itu, pengemudi langsung melarikan diri. Selanjutnya, barang bukti berupa kendaraan dan kayu jati dibawa ke Polsek Gading guna ditindaklanjuti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 (satu) unit truk warna kuning tanpa nomor polisi dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta mengamankan 40 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. (ndi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News