SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, mulai membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pembukaan pelayanan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu, setelah sekitar tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19. Pelayanan yang sudah dibuka ini, hanya untuk perekaman E-KTP saja.
Baca Juga: Dukung Pelayanan Disdukcapil Sumenep, PT. Jasuindo Informatika Serahkan Bantuan Printer dan Motor
“Tentu saja selama pelayanan kami tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Efendy, Rabu (10/6/2020).
Kata Syahwan, pelayanan perekaman E-KTP itu dilakukan di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Sejak dibukanya pelayanan, ada sekitar 50 orang yang telah melakukan perekaman E-KTP.
Baca Juga: Tuju Satu Data, 10 OPD Kerja Bareng Disdukcapil Sumenep
“Untuk pembukaan pelayanan perekaman E-KTP ini belum dilakukan pengumuman secara masif, hanya melalui petugas saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP sejak dibuka, baik di MPP maupun kecamatan-kecamatan mencapai 200 orang.
Pelayanan kali ini, imbuhnya, memang diperuntukkan bagi proses perekaman E-KTP, sedangkan pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, dan lainnya, masyarakat tetap harus melalui pembantu Register Desa (Redes) di masing-masing desa.
Baca Juga: Gandeng Disdukcapil Sumenep, Pemdes Karang Cempaka Tertibkan Administrasi Kependudukan
“Jadi, MPP ini hanya difokuskan pada perekaman E-KTP saja. Tujuannya demi menghindari terjadinya kerumunan warga dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19,” pungkasnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News