Tuju Satu Data, ​10 OPD Kerja Bareng Disdukcapil Sumenep

Tuju Satu Data, ​10 OPD Kerja Bareng Disdukcapil Sumenep Sepuluh lembaga instansi pemerintah dan nonpemerintah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep. (foto: ist)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya, ada sepuluh lembaga instansi pemerintah dan nonpemerintah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep untuk pemanfaatan data kependudukan menuju satu data.

“Ya, ada sebanyak 10 lembaga instansi yang sedang dalam proses menunggu turunnya user ID, di antaranya sebanyak 7 instansi, yakni Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, RSUD dr. H. Moh. Anwar, Kecamatan Kota Sumenep, Kecamatan Rubaru, Kecamatan Lenteng, dan Kecamatan Pasongsongan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si., saat Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Pengguna di Ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Sumenep, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Sementara dua yang lainnya, sedang dalam proses melengkapi berkas, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep dan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

“Instansi dalam proses permohonan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Diharapkan, lembaga instansi pemerintah dan nonpemerintah lainnya juga bekerja sama dengan Disdukcapil Sumenep dalam pemanfaatan data kependudukan menuju satu data, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

“Organisasi perangkat daerah (OPD) itu sangat membutuhkan data kependudukan untuk bantuan sosial, pelayanan kesehatan di puskesmas, dan bantuan lainnya,” tandasnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, bahwa hak akses data kependudukan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

“Adapun data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara,” terangnya.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep R. Ach. Syahwan Effendi mengungkapkan, kegiatan ini agar instansi bisa memanfaatkan data kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Disdukcapil Kabupaten Sumenep.

"Yang tujuannya adalah agar instansi pemerintah dan nonpemerintah memanfaatkan data kependudukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO