SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, bulan Januari ini mendapat tambahan jatah 10 ribu keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Pemerintah Pusat.
"Biasanya tiap bulan kami (Dispendukcapil Sumenep, red) hanya mendapat jatah 500 keping. Tapi bulan ini kita mendapat tambahan 10 ribu keping blanko e-KTP," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi, Selasa (21/01/2020).
Baca Juga: Dukung Pelayanan Disdukcapil Sumenep, PT. Jasuindo Informatika Serahkan Bantuan Printer dan Motor
Untuk 500 keping tersebut, lanjut Syahwan, akan diprioritaskan kepada pemohon KTP pemula dan siap cetak, sedangkan yang 10.000 akan direalisasikan bagi yang sebelumnya telah Surat Keterangan (Suket).
"Saat ini terdapat 30 ribu pemohon KTP yang masih pegang Suket sebagai pengganti e-KTP," tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan tambahan blanko e-KTP tersebut belum bisa meng-cover semua wajib KTP yang sudah melakukan perekaman. "Masih ada 18.728 wajib KTP yang sudah melakukan perekaman, tetapi juga belum mendapatkan e-KTP," paparnya.
Baca Juga: Tuju Satu Data, 10 OPD Kerja Bareng Disdukcapil Sumenep
Sedangkan untuk KTP pengganti akibat rusak atau hilang, kata dia, belum ada. Sebab pusat tidak menghitung itu dalam jatah blanko.
Diktakan Syahwan, untuk masalah persediaan blanko e-KTP tersebut, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji guna mengajukan anggaran di APBD Kabupaten Sumenep, agar masalah e-KTP cepat diselesaikan. "Kita punya wajib KTP 892.141, dan yang merekam sudah 862.321, sisanya belum. Mudah-mudahan mereka yang belum merekam cepat merekam dan yang belum dapat cetak e-KTP juga segera dapat e-KTP," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News