Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Prosedur Pecah KK Sesuai UU No. 23 Tahun 2026

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Prosedur Pecah KK Sesuai UU No. 23 Tahun 2026 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil () , R. Achmad Syahwan Effendy menjelaskan penerbitan kartu keluarga (KK) baru bagi penduduk yang ingin .

Dalam hal ini, seseorang yang sebelumnya tinggal bersama dalam satu KK dan memiliki E-KTP bisa mengajukan KK baru bila ingin tinggal sendiri maupun pindah domisili.

Baca Juga: Dharma Wanita Diskominfo Sumenep dan BNNK Gelar Sosialisasi P4GN

Syafwan menerangkan, jika tersebut diatur dalam pasal 61 ayat 1 pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga," kata Syahwan, Kamis (16/01/2025).

Ia menjelaskan, kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga: Maksimalkan Perekaman E-KTP Jelang Pilkada, Disdukcapil Sumenep Lakukan Layanan Door to Door

Syafwan menegaskan, setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

"Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP elekrtronik yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga," paparnya. (aln/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO