SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mangkraknya tandon penyimpan air untuk didistribusikan kepada warga di sekitar Dusun Monggu, Desa Talango sejak awal sudah bermasalah. Menurut Mastiyana, warga Dusun Monggu sangat menduga ada masalah besar di kemudian hari.
Pasalnya, 20 meter dari jarak ditempatkannya Tandon Air Monggu yang dibangun dari APBD itu sudah ada tandon air milik H. Saleh yang menyuplai warga Dusun Monggu puluhan tahun silam.
Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
“Jaraknya hanya 20 meter, antara tandon air milik H. Saleh dengan yang dibangun pemkab. Harusnya ada studi dan survei sebelum membangun tandon yang dibiayai negara, sehingga tidak menuai masalah,“ ungkapnya, Kamis (1/9/2022).
Mastiyana juga heran, siapa yang mengusulkan tandon tersebut. Sebab, banyak warga Dusun Monggu yang merasa tidak pernah diajak musyawarah oleh RT/RW, Hipam dan Kades Talango. Tiba-tiba muncul di area rumah Mat Nur yang sejak awal tidak setuju dengan kehadiran tandon tersebut, karena tanahnya tidak akan dihibahkan untuk tempat berdirinya tandon.
“Seharusnya proyek untuk kepentingan rakyat dibicarakan dulu dengan rakyat, agar memperoleh masukan dan dukungan dari masyarakat luas. Siapapun tidak boleh main paksa kendati untuk kepentingan umum. Ya, sekarang semua sudah jadi bubur, Mat Nur menolak bangunan milik negara itu,“ papar Mastiyana.
Baca Juga: Tingkatan Kesejahteraan Para Nelayan, Bupati Sumenep Bagikan Sertifikat Tanah untuk Kembangkan Usaha
Mat Nur, pria yang sehari-harinya hidup dengan mancing ikan di laut untuk nafkah keluarganya ketika ditemui mengakui bahwa dirinya sejak awal diintimidasi untuk menghibahkan tanahnya ke Hipam Talango.
“H. Haris memang memaksa sejak awal akan membangun tandon air di tanah milik saya dan saya menolak. Sebab, saya orang miskin dan tanah itu harta satu satunya yang akan diwariskan kepada ketiga anak saya,“ ujar Mat Nur.
Pada saat dimulainya pembangunan tandon di lahan milik Mat Nur, pihaknya juga protes kepada para tukang yang mengerjakan proyek tandon itu. Namun, para tukang hanya menjawab pendek bahwa dirinya hanya disuruh.
Baca Juga: Kasus Tandon Air Disidik Pidkor Polres Sumenep Bikin Kades Talango Gerah lalu Cuci Tangan
Bahkan kepada Ketua Hipam Talango H. Haris, Mat Nur berkali-kali protes agar jangan dilanjutkan pembangunan tandon itu, tapi tidak digubris. Bahkan justru sebaliknya, Mat Nur dipaksa tanda tangan di lembar Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) yang sudah bermaterai.
“Lembar ini yang dipaksakan untuk ditandatangani kepadasaya,“ ujar Mat Nur sambil memperlihatkan lembar NPHT kepada wartawan.
Pada naskah NPHT melekat pula satu lembar berita acara serah terima barang. Pada pihak kesatu ada nama Benny Iriawan selaku Pejabat pembuat Kometmen Dinas PRKP & CK, pihak kedua nama Ketua Hippam Sumber Monggu Moh. Haris dan pada bagian bawah mengetahui/menyetujui Kadis PRKP dan CK Kabupaten Sumenep Ir. Moh. Jakfar.
Baca Juga: Unit Tipikor Polres Sumenep Pastikan Panggil Eks Pejabat Dinas PRKP dan Cipta Karya Soal Tandon Air
Lembar berikutnya ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang harus ditandatangani oleh Mat Nur selaku penghibah tanah, Moh, Haris selaku Ketua Hippam dan mengetahui Kepala Desa Talango.
“Semua dokumen asli dari H. Haris (Dinas PRKP dan CK) yang ada di rumah saya, sudah saya serahkan kepada pengacara saya dan saya tidak pernah tandatangani walau saya dipaksa dan ditengan suruh tanda tangan berkali-kali di kertas itu,“ ujarnya. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News