SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan pembagian sertifikat atas tanah nelayan sebagai upaya mendorong meningkatkan kesejahteraan mereka melalui penataan legalisasi aset.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, para nelayan yang menerima sertifikat atas tanah bisa memanfaatkannya untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usaha, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai agunan atau jaminan melalui lembaga keuangan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
“Tentunya sertifikat memudahkan nelayan untuk meminjam uang sebagai pengembangan usahanya kepada perbankan,” kata Bupati Fauzi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (17/08/2022) kemarin.
Sertifikat tanah memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan yang memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan, sehingga memanfaatkan sertifikat itu demi pengembangan usaha bukan kepentingan lainnya.
"Untuk itu, kami minta manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan kesejahteraannya, bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulannya,” terangnya.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Sisi lain, ia mengingatkan, hendaknya nelayan yang telah memiliki sertifikat atas tanah juga mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.
Manakala tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat atas tanah nelayan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ra Achmad Fauzi kepada nelayan penerima.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno, Pemkab Sumenep telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang, perinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang.
“Alhamdulillah, sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Sedangkan penyerahan sertifikat atas tanah nelayan ini sebanyak 100 sertifikat yang merupakan usulan 2020,” terangnya. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News