PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan pemeriksaan rapid test di 8 pasar tradisional Kabupaten Probolinggo, akhirnya diketahui jika ada 108 pedagang yang reaktif. Ironisnya, ada sebanyak 14 pedagang yang dinyatakan positif terpapar Virus Corona atau Covid-19.
"Ya, hasil rapid test di 8 pasar ada 108 reaktif dan 14 pedagang positif Covid-19. Itu adalah akumulasi hasil rapid test di 8 pasar, yakni Pasar Paiton, Kraksaan, Krejengan, Semampir, Maron, Muneng, Bayeman, dan Dringu," ujar Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Probolinggo Yulius Cristian dalam siaran persnya.
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Dari alasan itulah, saat ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan sejumlah pihak di antaranya TNI dan Polri terus gencar melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke sejumlah pasar untuk menertibkan para pedagang yang tak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita langsung melakukan sidak penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di dua pasar, yakni Pasar Bayeman Tongas dan Pasar Dringu," tegas Yulius Cristiannl, Jum’at (12/6) pagi.
Seperti diketahui, sidak pasar tradisional oleh tim gabungan TNI/Polri dan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim 0820, Mayor Inf. Meftah Puaddi.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Tim sidak ini menuju ke setiap bedak/stan pasar antara pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi COVID-19.
Bagi salah satu pedagang maupun pembeli yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindakan khusus. Yakni membersihkan kotoran di sekitaran pasar setelah melanggar kedua kalinya.
Jika orang yang mendapat peringatan dan masih tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dikenakan sanksi ketiga kalinya, yaitu dilarang untuk berjualan lagi di pasar.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
Mayor Inf. Meftah Puaddi menyatakan, dengan adanya kegiatan disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah pandemi COVID-19.
“Sanksi bagi para pembeli yang tidak memakai masker tidak diijinkan untuk masuk dalam pasar dan bagi para pedagang yang melanggar sampai tiga kalinya akan tidak mendapat ijin untuk berdagang di pasar,” katanya.
Menurut Kasdim, sidak ini sebagai salah satu langkah untuk menerapkan aturan protokol kesehatan dan menciptakan kesadaran bagi pedagang dan pembeli untuk memakai masker dan menghindari kerumunan saat transaksi. “Agar supaya penyebaran pandemi COVID-19 dapat dicegah dan segera berakhir,” tukasnya. (ndi/ian)
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News