SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo menyatakan sependapat dengan DPRD setempat soal rancangan peraturan daerah (Raperda) sistem online pajak daerah.
Hal itu disampaikan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin dalam rapat paripurna DPRD terkait usulan raperda tersebut, Jumat (12/6).
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Kata wabup, eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online.
Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak. "Kami mengapresiasi inisiatif rancangan perda dari DPRD tentang sistem pajak daerah secara elektronik," cetus wabup.
Kata wabup, pemkab telah melakukan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Seperti aplikasi e-SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah), e-PBB (pajak bumi bangunan), e-BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Selain itu terdapat sistem cetak mandiri SPTPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak.
Dijelaskan wabup, kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e-channel Indomaret, Alfamart maupun melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link aja, atau Traveloka.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Namun demikian kata wabup, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak.
Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaksasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan.
Sementara itu, pendapat terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah di antaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Pasalnya, jenis pajak tersebut tidak termasuk dipungut di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (sta/ian)
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News