SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD mengajak warga Madura mempertahankan komitmennya terhadap NKRI yang berdasar Pancasila. Pancasila yang semula dan digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Juni 1945. Perumusan semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri Bangsa pada Sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara Halal bi Halal Spesial Keluarga Madura Lintas Provinsi Lintas Negara Online yang diselenggarakan oleh Komunitas Warga Madura Bogor bekerja sama dengan Yayasan Gasisma Cendekia Madura dan Keluarga Mahasiswa Madura IPB.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Terkait dengan maraknya isu kebangkitan kembali komunisme di Indonesia menyusul munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI, Mahfud MD mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Akan tetapi, sambung Mahfud, pemerintah sudah mulai memperlajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.
“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsiderannya dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam TAP MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa TAP MPR NO. XXV/1966 terus berlaku”, lanjut Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah “satu tarikan napas”. Karena pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV tahun 1966.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Dalam acara Halal bi halal itu, Mahfud yang juga alumni Ponpes Al-Mardliyah Waru Pamekasan itu mengatakan bahwa orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh Ulama Bassra (Badan Silaturahim Ulama se-Madura) yakni Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Mahfud juga mengatakan bahwa orang Madura itu bersifak inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.
Hadir dalam webinar dan Halal bi Halal itu tokoh-tokoh Madura, antara lain, Prof. Didik J Rachbini (Indef), Prof. Khairil Anwar Notodipuro (IPB), Prof. Arif Satria (IPB), para ulama dan Bupati se Madura, Prof. Amein Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara. (MMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News