SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Samuri akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia diadukan ke Polres Situbondo terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) setempat.
Ketua BPD Desa Kalimas, Abdullah, mengungkapkan dugaan pemalsuan tandatangan dirinya diketahui melalui postingan di salah satu akun Facebook, terkait sewa menyewa tanah kas desa (TKD).
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Bahkan di dalam data tersebut juga tertera pihak penyewanya adalah seorang kasun yang sudah tidak lagi menjabat. Namun, mantan Kasun Aluk Hariyanto yang disebut menyewa TKD juga membantah dirinya menyewa lahan yang dimaksud.
"Saya kaget mas, sebab tidak merasa menandatangani Perdes itu. Tapi di lembar surat yang diposting di FB, kok sudah ada. Ironinya lagi, yang menyewa itu mantan Kasun. Namun setelah kita tanya, ternyata membantah," kata Selasa (16/6).
Ia mengaku tidak terlalu paham tentang hukum. Untuk itu, ia mengaku sudah menunjuk salah satu pengacara handal di Situbondo, yakni Supriyono, S.H., M.Hum., untuk menjadi kuasa hukumnya menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Saat ini saya sudah menunjuk pengacara. Untuk jelasnya, langsung saja ke pengacara saya, Pak Supriyono," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah. Supriyono S.H., M.Hum., membenarkan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari Ketua BPD Desa Kalimas, Kecamatan Besuki. Dia mengatakan bahwa Abdullah sudah melakukan upaya hukum dengan membuat pengaduan ke Mapolres Situbondo.
Tak hanya Abdullah, Aluk Hariyanto sebagai mantan Kasun juga menunjuk dirinya sebagai kuasa hukumnya terkait pemalsuan tandatangannya yang disebut sebagai penyewa TKD.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
"Iya benar beliau klien saya. Tak hanya Abdullah, Aluk Hariyanto yang merasa tandatangannya dipalsu sebagai penyewa TKD juga menguasakan kepada saya," tuturnya.
Pengacara asal Kecamatan Besuki ini juga mengungkapkan bahwa Kades Kalisari tak hanya dilaporkan pemalsuan tanda tangan. Namun, juga dilaporkan tentang dugaan perusakan salah satu pos kamling. Padahal, pos kamling tersebut hasil swadaya masyarakat desa setempat.
"Jadi, ini ada beberapa pengaduan dari klien saya, baik dugaan pemalsuan tandatangan dan juga tentang perusakan pos," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Sementara itu, dikonfirmasi melalui handphonenya, Kades Kalimas Kecamatan Besuki, Samuri menyangkal bahwa dirinya melakukan hal yang menyalahi prosedur dan melawan hukum, seperti memalsukan tandatangan Ketua BPD dan mantan kasun.
"Saya kan Kades baru, jadi tidak berani berbuat melawan hukum. Apalagi sampai memalsukan tandatangan. Tapi kalau sudah dilaporkan, ya tidak apa-apa. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan di polres," katanya
Mengenai pembongkaran pos kamling itu, ia mengakui. Namun ia lakukan karena kondisinya sudah rusak parah dan sudah puluhan tahun tidak ditempati. Setelah dibongkar, ia berencana akan membangun lagi menggunakan anggaran desa. Namun karena terjadi pandemi Covid-19, maka pembangunan pos itu ditunda.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Itu sudah rusak parah dan tidak ditempati. Rencananya akan kita buat lagi yang baru. Tapi karena pandemi Covid-19, maka kita tunda dulu," terangnya. (mur/had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News