Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut PKS, ada yang aneh dibalik penetapan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Dan agak aneh kenapa baru sekarang KPK membuat keputusan seperti itu disaat kami (Komisi III) akan melakukan fit and proper test," jelas anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil di gedung DPR, Selasa (13/1).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Menurutnya, semua tak akan menjadi polemik apabila KPK sudah jauh-jauh hari membuat keputusan. Disisi lain, Presiden Jokowi juga tidak akan mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal.
"Ini dugaan saya lho. Bisa saja ada rivalitas di tubuh Kepolisian dan bisa saja parpol pendukung presiden Jokowi tidak setuju dengan penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ini dugaan saja ya," kata Nasir lagi.
Diluar itu, Nasir memastikan pihaknya akan tetap melakukan fit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Budi Gunawan.
"Kita terus lanjut fit and proper test terhadap Budi Gunawan," kata Nasir.
Nasir Djamil menduga ada persaingan di tubuh Polri, terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, kata dia, bisa jadi partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK seluruhnya belum kompak untuk mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
"Bisa jadi ada rivalitas di Kepolisian, dan barangkali di tubuh parpol pendukung presiden. Ada yang tidak setuju, mungkin saja, ini dugaan-dugaan," kata Nasir .
Wasekjen PKS itu enggan berkomentar apakah Presiden Jokowi tidak teliti dalam memilih sosok calon Kapolri. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah Jokowi mengusulkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengirim surat ke DPR.
"Ada yang mis, sehingga terjadi penetapan seperti ini. Satu sisi seolah-olah KPK bertindak di saat ini. Kenapa penetapannya tidak sebelum, sehingga presiden bisa memilih," jelas Nasir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad membantah penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan bertepatan dengan penunjukannya sebagai calon Kapolri.
Samad mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan penerimaan hadiah kepemilikan rekening gendut Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Momentum kalaupun ada ya kebetulan. Kita tidak bisa melarang untuk asumsi," kata Samad di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurutnya, penetapan seorang pejabat menjadi tersangka tidak dilakukan begitu saja. Melainkan ada proses penyelidikan yang panjang. Momentum penetapan status tersangka yang mengejutkan publik juga pernah dialami
Hadi poernomo persis di hari akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Banyak sekali yang sebenarnya hanya kebetulan semata. Tidak ada hal luar biasa," ujar Samad.
Ditambahkannya, terkait status tersangka Budi Gunawan, KPK segera menyampaikannya secara resmi kepada Presiden dan Kapolri.
Sebelumnya, Budi diduga menerima duit haram sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Budi pun disangkakan empat pasal. Yakni Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelidikan KPK bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan pada 26 Maret 2010. Menurut dia, laporan itu justru dikirim ke Kepolisian, dan dibalas pada 18 Juni 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News