SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan di Lidah Kulon berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal ini disampaikan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat menggelar konferensi pers di halaman belakang mapolrestabes, Rabu (17/6/2020).
"Peristiwa pembunuhan ini terjadi tadi malam di Lidah Kulon pada pukul 23.00 WIB. Kemudian, laporan masuk ke polsek sekitar jam 9 pagi dan kita lakukan olah TKP bersama Polsek," ungkap AKBP Hartoyo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam tempo kurang 24 jam, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumah bibinya di Mojokerto.
"Alhamdulillah, sebelum 24 jam sudah kami amankan. Inisial YF kita amankan di Mojokerto. Dari informasi orang tuanya atau saudaranya, bahwa yang bersangkutan ada di Mojokerto dan kita koordinasikan dengan polres sana, dan pelaku bisa kita amankan di rumah bibinya. Lalu kita bawa untuk melakukan proses penyidikan," terangnya.
Hartoyo menambahkan, motif pembunuhan adalah kesal terhadap korban karena dipaksa untuk memberikan tip saat menyewa terapis pijat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Motif pembunuhan adalah kesal terhadap korban. Tersangka sementara mengaku menyewa jasa pijat di salah satu aplikasi pijat di Surabaya. Kemudian korban datang ke rumah kontrakan pelaku dengan kesepakatan nominal harga pijat plus-plus, dan korban minta tip dengan memaksa. Kemudian pelaku kesal, sehingga terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban," imbuhnya.
"Untuk tersangka ini kita sangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ana/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News