GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdul Wahab, warga Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar bersama keluarga besarnya selaku ahli waris almarhum Niti dan Timan Cs, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Jalan Permata, Bunder Asri Kecamatan Kebomas, Senin (22/6).
Tujuannya, untuk mempertanyakan lahan mereka seluas 70.000 m2 (7 hektare) di Desa Manyarrejo yang diduga telah pindah tangan atas nama orang lain. Padahal, ahli waris almarhum Niti dan Timan Cs tak pernah menjual tanah berupa tambak seluas 7 hektare sesuai persil 46 dan 47.
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
"Kami selaku ahli waris almarhum Pak Niti yang telah mewariskan tanah tersebut ke Pak Timan Cs tak pernah menjual tanah kami. Tapi kenapa tanah kami bisa berpindah tangan orang lain setelah kami cek ke Desa Manyarrejo," ujar Abdul Wahab kepada sejumlah wartawan usai mengadu ke Kantor BPN Gresik, Senin (22/6).
"Tanah kami berupa tambak itu saat ini berpindah tangan kepada keluarga H. Nadhlor. Kami menduga ada rekayasa," imbuhnya.
Wahab kemudian menceritakan awal mula lahan tambak miliknya. Menurut dia, lahan tambak seluas 7 hektare awalnya milik Niti, kemudian diwariskan kepada Timan Cs.
Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
"Setelah Pak Timan wafat, tambak tersebut dikelola ahli waris Pak Akhenan dibantu oleh Pak Ikhsan, anak mantu dari Pak Timan cs. Jadi, fisik tambak masih dikuasai Pak Ikhsan dan ahli waris sampai saat ini," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pengambilan status tanah milik keluarganya itu diduga berawal ketika Nadhlor membawa sekelompok preman mendatangi rumah Timan Cs. Tujuannya, untuk merampas surat Petok D berlambang Garuda.
Berdasarkan Petok D No. 432 Persil 46 kelas D V luas 3.230 ha, dan Persil 47 kelas d V luas 0.409 ha.
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Nah, dari penelusuran ahli waris, didapat data bahwa tanah sudah terpecah menjadi 3 bidang atas nama Hidayatul Rohmah seluas 1.5 ha, Solikhatul Makiyah seluas 1.5 ha, dan Aisatun Nisa seluas 4 ha. "Tiga anak tersebut adalah anak dari H. Nadhlor. Waktu itu masih di bawah umur," ungkapnya.
Menurut Wahab, tambak Timan Cs masih dikuasai ahli waris sampai sekarang dan ahli waris tidak pernah menjual tambak tersebut kepada siapa pun.
Dugaan tambak beralih ke tangan keluarga H. Nahdlor diketahui pada tanggal 8 Mei 2020 saat pengajuan berkas di BPN Gresik. Untuk pengurusan pengukuran dan status tanah sudah diserahkan berupa dua berkas untuk persil 46 dan 47.
Baca Juga: Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020, diinfokan ada kekurangan berkas yaitu berita acara pemasangan tanda batas. Lalu, kata Wahab, pada tanggal 20 Mei 2020 kekurangan berkas sudah dilengkapi dan sudah diserahkan ke BPN Gresik.
"Pada tanggal 8 Juni SPS sudah keluar, dengan nomor berkas 83809/2020 dan 83799/2020. Terus pada tanggal tersebut juga sudah dibayar SPS-nya. Pada tanggal 13 Juni 2020 petugas ukur memberi tahu bahwa pengukuran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 WIB. Lalu pada tanggal 15 juni 2020 dilakukan pengukuran di lokasi tanah Timan cs," terangnya.
Lanjut Wahab, petugas yang datang mengukur saat itu adalah, Ade Gita Kumara, dan Achmad Romadoni. "Saat itu, pengukuran semua berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Baca Juga: Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan
Akan tetapi, tiba-tiba ada petugas ukur yang memberi tahu bahwa sudah terbit peta bidang di tanah Timan cs tersebut dengan 3 bidang. "Informasi yang kami dapat 3 bidangan tersebut adalah anak dari H. Nadhlor yang dulu masih di bawah umur," katanya.
Padahal, lanjut Wahab, ahli waris belum pernah memperjualbelikan kepada siapapun dan fisiknya juga masih dikuasai oleh ahli waris.
"Terkait dengan hal itu, ketika ditelusuri memang ada dugaan terjadi rekayasa terhadap peta bidang yang diduga dilakukan oleh antara Budi Riyanto, pensiunan staf seksi survei pengukuran dan pemetaan, serta Arif Mahmudianto oknum petugas ukur, serta Yudiono, oknum Lurah Manyarrejo yang sampai sekarang masih menjabat," ungkapnya.
Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum
"Bahkan, Yudiono sepertinya mencoret-coret riwayat tanah pada tahun 1970-an seakan akan tanah tersebut sudah dijualbelikan sampai habis. Tetapi kutipan desa pada tahun 1981 tanah itu masih milik Timan Cs belum pernah dijual belikan. Kemungkinan tulisan atau coretan dari Kades tersebut diperkirakan pada tahun 2012," katanya.
"Kami pada 17 Juni 2020 bersama Notaris dan ahli waris menemui Kades Manyarrejo guna menanyakan terkait peta bidang yang terbit di tanah Pak Timan Cs. Hasilnya, dari Pak Kades meminta foto copy SPS, nanti satu atau dua hari akan diberi putusan Mahkamah Agung (MA). Ini kan aneh. Padahal ahli waris belum pernah melakukaan persidangan dalam kasus sengketa tanah kami," pungkasnya.
Baik Kepala Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar Yudiono, maupun H. Nahdlor dan keluarga, belum memberikan klarifikasi soal tuduhan Abdul Wahab dan ahli waris almarhum Timan Cs tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud
Sementara Kuntoro, selalu Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Gresik berjanji akan mengecek kepada Kades Manyarrejo. "Akan kami cek ke Kades Manyarrejo baik surat riwayat tanah, legalisir, dan surat bukti lain," katanya.
Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami siap membantu mediasi kedua pihak jika menghendaki," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News